> >

Jangan Salah Paham, Pendataan Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan PNS, Tak Semua Pegawai Honorer Didata

Sosial | 27 September 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi CPNS (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah masyarakat mengira pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang bertujuan untuk pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, merujuk dari situs resmi BKN, pendataan tenaga non-ASN tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pun menegaskan pendataan pegawai non-ASN bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya, Minggu (25/9/2022) dilansir dari Kompas.com.

Satya mengungkapkan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mauupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen

Tenaga honorer yang tidak masuk pendataan pegawai non-ASN

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU