> >

Keluarga dan Kekasih Brigadir J Sambangi Mapolda Jambi, Tanda Tangani BAP Kasus Ferdy Sambo

Hukum | 26 September 2022, 04:45 WIB
Roslin Simanjuntak bibi Brigadir J (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun empat tersangka di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan telah dinyatakan bersalah serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya seperti Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto hingga kini belum disidang etik. 

Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU