> >

Lukas Enembe Disebut Judi di Malaysia-Filipina, Bagaimana Aturan Pejabat Daerah ke Luar Negeri?

Sosial | 25 September 2022, 10:17 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut langganan judi di Malaysia, Singapura dan Filipina (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: MAKI Beberkan Dugaan Perjudian Lukas Enembe di 3 Negara: Diduga di Ruang VIP, Kami Punya Videonya

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” bunyi surat tersebut.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, menurut surat tersebut menuai kendala.

Kendala tersebut terkait limit waktu proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU