> >

Sesmilpres Masih Tunggu Surat Permohonan Penerbitan PTDH Ferdy Sambo dari Polri

Hukum | 25 September 2022, 07:10 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Negara masih menunggu Surat Keputusan Kapolri terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda Hersan menjelaskan dalam mekanismenya setelah ada surat permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo dari Kapolri ke Presiden maka Sesmilpres akan memprosesnya. 

Menurut Laksda Hersan, Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari untuk melengkapi berkas permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo yang akan ditanda tangan oleh Presiden. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN, Polri: Itu Tak Mengubah Pemecatan Ferdy Sambo!

"Kami nanti ikuti perkembangannya dari Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Adapun pemecatan Irjen Ferdy Sambo ini akan dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 menjelaskan memberhentikan anggota Polri dilakukan
oleh Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

"Setelah ada surat permohonan penerbitan keputusan PTDH FS dari Kapolri ke Presiden, baru diproses sesuai aturan dan prosedur," ujar Hersan.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Isu "Kakak Asuh" yang Bantu Ferdy Sambo: Itu Tidak Benar!

Sebelumnya majelis sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU