> >

Sebelum Datangi KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA, Ini Arahannya

Hukum | 24 September 2022, 02:25 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diketahui menemui Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin sebelum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua MA memberikan arahan kepada Sudrajad Dimyati.

Hal ini diakui oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain.

"Dia punya atasan, tentu dia melapor kepada atasannya, bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," kata Zahrul dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Adapun arahannya berupa wejangan agar Sudrajad kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.

"Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," tutur Zahrul.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jubir KY: Bukti Trisula Pengawasan Berjalan

Sebagai respons terhadap kasus yang menjerat aparaturnya, Mahkamah Agung juga akan mengeluarkan surat pemberhentian kepada Sudrajad Dimyati.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul.

 

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU