> >

Mahfud MD Pastikan Lukas Enembe akan Diperlakukan Baik Sesuai Aturan Hukum jika Mau Datang ke KPK

Hukum | 23 September 2022, 20:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tersangka kasus dugaan korupsi Lukas Enembe akan diperlakukan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku jika mau datang ke KPK. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Gubernur Papua Lukas Enembe bakal diperlakukan sesuai aturan hukum yang berlaku jika mau datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Belakangan, Mahfud MD juga menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang didalami, yakni terkait dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas belum juga menghadiri pemeriksaan oleh KPK. Hal ini dikarenakan Lukas sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke KPK. 

Mengenai hal itu, Mahfud mengatakan, KPK memiliki prosedur dalam pemanggilan tersangka. 

"KPK punya prosedur-prosedur sendiri ya, pertama prosedur pemanggilan dan prosedur pengamanan. Yang kedua, kalau memang sakit, ada prosedur yang tidak dimiliki KPK, pembantaran misalnya," ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (23/9/2022). 

Baca Juga: Mahfud MD: Zaman Lukas Enembe, Dana Otsus Rp500 T Lebih, Rakyat Tetap Miskin dan Pejabat Foya-foya

Mahfud kemudian membandingkan dengan sejumlah tersangka korupsi lainnya seperti Setya Novanto yang juga sempat sakit namun tetap diperlakukan dengan baik oleh KPK dan baru diperiksa ketika sudah mendapat izin dari dokter. 

Dia pun memastikan, hal serupa juga akan dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe yang saat ini juga sedang sakit. 

"Jadi menurut saya enggak apa-apa, KPK itu terbuka, diawasi oleh masyarakat. Sehingga kalau Lukas Enembe datang ke situ pasti diperlakukan dengan baik sesuai dengan aturan hukum," ucap Mahfud. 

Mahfud juga mengatakan tidak ada politisasi hukum dalam kasus Lukas Enembe. 

"Tidak ada politisasi di sini, yang ada politik hukum. Beda ya politisasi hukum dan politik hukum," kata Mahfud. 

"Kalau politik hukum itu adalah upaya menegakkan hukum sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh negara. Kalau politisasi hukum itu mempermainkan hukum melalui kegiatan atau kekuatan politik," jelasnya. 

"Ini tidak ada, memang begitu hukumnya di mana politik hukum kita mengatakan untuk memberantas korupsi harus dilakukan penegakan hukum atas setiap kasus korupsi dengan sungguh-sungguh dan ini sudah dilakukan seteliti mungkin oleh KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," jelasnya.

Baca Juga: Dijadwalkan Kembali pada 26 September, Apakah Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK?

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU