> >

Resmi! KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Penanganan Perkara MA

Hukum | 23 September 2022, 17:43 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan KPK. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya menahan Sudrajad selama 20 hari pertama, sejak hari ini, Jumat (23/9/2022) setelah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut. 

"Saat ini tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022," kata Alexander dalam keterangan pers, Jumat.

Menurut penjelasannya, Sudrajad ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya, Marwata juga menyebut dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.

Baca Juga: Hakim MA Ditangkap KPK, Demokrat: Peradilan Indonesia Adalah Ladang Subur Bagi Transaksi Hukum

Mereka adalah Hakim Agung Ma Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, PNS MA Albasri, PNS MA Redi serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Selain Sudrajad, Marwata juga menyebut, enam tersangka lainnya juga telah ditahan, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Yosep Parera, Eko Suparno dan Albasri.

KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Giat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU