> >

Ketua Komisi Yudisial Blak-blakan Akui Banyak Laporan dari Masyarakat soal Dugaan Pelanggaran Hakim

Hukum | 23 September 2022, 16:59 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata tidak menampik lembaganya menerima banyak laporan soal hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Pernyataan itu disampaikan Mukti Fajar Nur Dewata saat memberi keterangan soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (23/9/2022).

“Komisi Yudisial itu menerima aduan, banyak sekali terhadap hakim. Memang tugas dan kewenangan KY itu, menerima pengakuan dari masyarakat terhadap perilaku hakim,” kata Mukti.

Namun, lanjut Mukti, pengaduan dari masyarakat ke Komisi Yudisial merupakan proses awal dan masih perlu dilakukan tindakan selanjutnya.

Antara lain, mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran dan klarifikasi soal indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: KY akan Periksa Sudrajad Dimyati, Mukti: Bila Pelanggaran Cukup Bukti akan Diberi Sanksi PTDH

“Pengaduan ini baru proses awal. Pelaporan dari masyarakat itu proses awal, masih perlu dilakukan tindakan proses-proses selanjutnya,” ujar Mukti.

“Pengumpulan berkas-berkas bukti, kemudian klarifikasi, kemudian sampai panel, dan akhirnya pleno sampai penjatuhan sanksi. Nah, ini yang menjadi tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,” imbuhnya.

Mukti lantas ditanya terkait solusi dari Komisi Yudisial untuk melakukan pembenahan terhadap hakim-hakim di Indonesia agar tetap dapat menjaga integritasnya.

“Solusi pembenahan, kita selalu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, ya. Jadi tugas konstitusional KY, selain melakukan seleksi calon hakim, adalah menjaga martabat perilaku hakim,” ucap Mukti.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU