> >

KPK Pastikan Surat Panggilan terhadap Pimpinan DPR Papua Palsu: Masyarakat untuk Tidak Terprovokasi

Hukum | 22 September 2022, 14:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait beredarnya surat panggilan kepada Wakil Ketua DPR Papua (DPRP) Yunus Wonda.

Dalam surat tersebut, Yunus diminta menghadap penyidik KPK dan tim BPK pada Jumat (23/9) besok, untuk diperiksa soal pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 dan dugaan pidana korupsi yang dilakukan olehnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa surat panggilan kepada Yunus Wonda untuk menghadap penyidik adalah palsu atau hoaks.

Ditambah, surat tersebut ditandatangani oleh Muh.Ridwan Saputra yang dinyatakan sebagai penyidik. Padahal, tidak terdapat pegawai KPK yang bernama tersebut.

"Dalam surat yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani Muh Ridwan Saputra yang disebut sebagai penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," kata Ali dikutip Antara, Kamis (22/9/2022). 

Ali mengungkapkan surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Ogah Diperiksa KPK, Intip Hartanya Tambah 12 Miliar Dalam 2 Tahun

Namun, dia juga menyebut kemungkinan surat itu beredar di wilayah lain, dengan modus yang berebeda.

"Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," tutur Ali.

Lembaga antirasuah, lanjut dia, dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU