> >

Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu

Hukum | 22 September 2022, 06:15 WIB
Bambang Rukminto menyebut pengaruh Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri mengakar sampai ke daerah-daerah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara terkait langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Tak Ada yang Berani Bantu Ferdy Sambo, Kalau Ketahuan Karier Seumur Hidup Selesai

Adapun Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Terkait hal itu, Bambang mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap
menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kata Anggota Komisi III DPR Soal Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J

Dedi mengatakan, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Namun, jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.

 

Baca Juga: IPW Minta Polri Bongkar Kaitan Konsorsium 303 dengan Temuan Dana Judi Online Rp155 Triliun

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU