> >

3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini

Hukum | 21 September 2022, 14:35 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap alasan 3 tersangka obstruction of justice dalam kasus kasus Brigadir J tidak kunjung disidang etik. (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

"Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal sakit yang diderita AKBP Arif Rahman Arifin.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polri telah menetapkan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Empat di antaranya telah di sidang KKEP dan juga telah dijtuhjan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto hingga kini belum juga menjalani sidang etik.

Baca Juga: Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Penanganan Kasus Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU