> >

Kemenag Sebut Kebijakan Baru Arab Saudi tentang Umrah Mengarah ke Skema Bussiness to Customer

Sosial | 21 September 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi umrah. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H, salah satunya mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H, salah satunya mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin, dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), di Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Dalam FGD bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, dibahas tentang mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.

Baca Juga: Ditemani Dubes Denmark, Menhub Cek Kesiapan Bandara Kertajati untuk Penerbangan Ibadah Umrah

Ia merinci sejumlah kebijakan itu, di antaranya tidak ada batasan kuota umrah, tidak harus menggunakan visa umrah, permohonan visa tidak harus melalui provider di Indonesia, dan PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

Menurut Arifin, kebijakan ini perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Selain kebijakan dari Saudi, sejumlah persoalan dalam negeri juga perlu dibahas, seperti masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesannya.

Sementara, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, peserta FGD sepakat bahwa penyelenggaraan umrah, wajib melalui PPIU.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU