> >

Putusan Banding Kuatkan PTDH, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Pelajari untuk Upaya Hukum Selanjutnya

Hukum | 19 September 2022, 21:53 WIB
Arman Hanis. Pihak Ferdy Sambo masih akan mempelajari putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

KOMPAS.TV – Pihak Ferdy Sambo masih akan mempelajari putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, menjelaskan, pihaknya belum akan mengambil tindakan hukum apa pun berkaitan dengan putusan banding tersebut.

“Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” jelas dia, Senin (19/9/2022).

Pihaknya, lanjut Arman, baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari putusan tersebut.

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW: Sambo Ajukan Banding untuk Lobi-lobi Kasus Yosua

“Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” imbuhnya.

Diberitakan Kompas TV, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU