> >

Lukas Enembe Sebut Pernyataan Mahfud MD Pembunuhan Karakter, Minta Warga Papua Jaga Kasus Ini

Hukum | 19 September 2022, 19:49 WIB
Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9). (Sumber: Antara/Pemprov Papua)

Ditambahkan, Lukas Enembe juga mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya.

Lukas pun menjamin bahwa dirinya akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri.

“Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggung jawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” kata Rifai.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Situasi Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka

Saat ini, kata Rifai, Lukas masih menjalani proses pemulihan kesehatan, dan memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasinya untuk hidup serta mempertahankan hidup.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov Papua dijadwalkan untuk menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini.”

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, situasi di Papua memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Di Papua sekarang situasi agak memanas, karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September tahun 2022, dengan tema menyelamatkan atau save Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan oleh KPK beberapa waktu yang lalu, dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah gubernur."

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan bahwa kasus yang menimpa Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik.

Baca Juga: Sejak 2017, PPATK Punya 12 Analisis Transaksi Gubernur Papua Lukas Enembe

Bahkan, kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun pejabat tertentu.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," ucap Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari peyimpanan dan pengelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar.”

“Ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK,” lanjutnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU