> >

Nasib Polisi yang Unggah Video Ruangan "Canggih" Lawan Bjorka: Diperiksa, Diduga Langgar Kode Etik

Hukum | 19 September 2022, 13:03 WIB
Viral video anggota polisi berada di ruangan canggih dengan narasi tengah memperkuat sistem keamanan data Polri untuk melawan hacker Bjorka. (Sumber: TikTok)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi berada di dalam ruangan canggih dipenuhi layar dengan grafik komputer warna hijau,  viral.

Video bernarasi “Perkuat Sistem Keamanan Data Polri” ini muncul di tengah maraknya aksi Bjorka yang membocorkan data instansi pemerintah dan para pejabat.

Dalam video tersebut, tampak seorang anggota kepolisian yang tengah duduk di hadapan komputer sembari menyesap kopi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Bongkar Identitas Bjorka, Sang Hacker Sentil Masa Lalu Nyai

Video tersebut berhasil mendapatkan perhatian netizen. Netizen menyebutkan bahwa grafik data warna hijau tersebut tidak nyata dan hanya video latar belakang yang bisa diakses lewat YouTube.

Tak sedikit netizen yang membuat tandingan video dengan memanfaatkan video “hacker background” dari YouTube.

@fikri.fadlu

Aku juga bisa

suara asli - fikrifadlu - fikrifadlu

Tanggapan institusi

Dalam video tersebut, terdapat tulisan warna merah berisi Command Center Polres Musi Rawas, Sumatera  Selatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono membenarkan bahwa video tersebut diambil di Mapolres Musi Rawas.

Adapun, anggota polisi yang berada di dalam video tersebut merupakan anggota yang berdinas di Command Center Polres Musi Rawas.

Achmad mengatakan bahwa anggota polisi tersebut mengunggah ke akun media sosial pribadi dan sudah dihapus setelah viral.

“Benar, video yang sudah dihapus tersebut diunggah oleh anggota kamin” kata Hartono, Senin (19/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hacker Sindir Bjorka vs Pemerintah: Allah Tidak akan Mengubah Nasib Suatu Kaum Kecuali...

Anggota polisi diperiksa

Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa anggota polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan lantara diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Anggota polisi itu diduga melanggar kode etik karena mengunggah sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya, sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri,” demikian petikan Pasal 10 Ayat (1) huruf b.

Baca Juga: Soal Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Terkait Bjorka, Pakar Hukum: Polisi Terlalu Tergesa-gesa

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa anggota polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sanksinya akan diputuskan di sidang, jenis-jenis sanksinya terdapat dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022," pungkasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU