> >

Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo

Peristiwa | 16 September 2022, 12:27 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Apalagi, sambung Asep, ketika reskontruksi itu, Ferdy Sambo tidak mau mengaku kalau turut terlibat menembak Brigadir J.

Maka itu, lanjut Iwan, penyidik harus benar-benar detail menunjukkan apakah Ferdy Sambo dapat berpikir dengan tenang sebelum diduga membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Martin Lukas Curiga Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang: Tiap Bulan Transfer Ratusan Juta

“Jeda waktu itu dalam jurisprudensi, dia bisa memikirkan dengan tenang, kalau dia tidak lakukan, apa yang terjadi, entah dari Magelang, entah dari Saguling, nah itu memang harus rinci, harus jelas, harus cermat,” ujarnya.

“Bahasa sederhananya lagi, harus detail di situ, kalau nggak detail di situ, enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap, itu bolong nanti bisa dihajar.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU