> >

Bantuan Polda Metro ke AKBP Jerry Kontraproduktif dengan Upaya Mabes Bangun Kepercayaan Publik

Politik | 15 September 2022, 19:47 WIB
Bambang Rukminto menyebut pelaksanaan uji balistik pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, perlu diiringi dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang agar lebih akurat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurut Bambang, jika Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum, maka akan kontraproduktif dengan upaya Mabes Polri membangun kepercayaan masyarakat. 

Ia menyarankan Polda Metro tidak perlu ikut dalam memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan

"Ini untuk menjaga netralitas dan menjaga asumsi Kapolda melindungi anak buahnya yang melakukan pelanggaran, atau Polda Metro menjadi bagian dari upaya rekayasa yang dilakukan AKBP J," ujar Bambang. 

Putusan PTDH dari anggota Polri terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian diketok Ketua Majelis Hakim sidang KKEP, Kombes Rachmat Pamudji pada Sabtu (10/9/2022).

 

AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait pembunuhan Brigadir J. 

Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!

Pertama, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Kedua laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

AKBP Jerry juga mendapat sanksi administratif ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari. Patsus telah dijalani sejak 11 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU