> >

Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening

Sosial | 15 September 2022, 18:42 WIB
Notifikasi data masih dalam proses validasi ketika mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak.

Penyaluran tahap pertama bantuan sebesar Rp600.000 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.

Namun, masih didapati sejumlah buruh atau pekerja yang belum menerima BSU 2022. Dalam portal BPJS Ketenagakerjaan, muncul notifikasi terkait data yang masih dalam proses validasi.

Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022? Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Buka Rekening Online Himbara Mandiri BNI BRI BTN

"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis notifikasi tersebut disertai ikon berwarna kuning.

Diketahui Permenaker yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut merupakan peraturan tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Sehingga bagi pekerja atau buruh yang tak sesuai kriteria dalam Permenaker tersebut maka bantuan BSU 2022 tak bisa dicairkan.

Kemnaker menyebutkan tiga alasan BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja atau buruh.

 

Baca Juga: Waspada Hoaks Permintaan Pengisian Data BSU yang Atasnamakan Kemnaker

  1. Tidak memenuhi persyaratan.
  2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH).
  3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU