> >

PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ

Peristiwa | 15 September 2022, 10:30 WIB
Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) M Natsir Kongah tidak membantah ada pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan, Ahli: Bukan Berarti Tidak Dapat Dihukum

Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Jadi, sambung Natsir, pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Tak hanya, pelaporan juga harus dilakukan untuk transaksi tunai di atas Rp500 juta.

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Psikologis Ferdy Sambo Merasa Bisa Merekayasa Kasus, Ahli: Bisa Kontraproduktif

“Pada poin ini yang transaksi yang patut diduga untuk tujuan menghindari pelaporan itu, agar tidak dilaporkan sebagai transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta per hari, biasanya pelaku menghindari pelaporan tadi dia setor dibawah itu Rp100 juta misalnya. Nah ini wajib disampaikan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Natsir.

Selain itu, Natsir menambahkan pelaporan juga dilakukan pada transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.  

“Ini yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan, jadi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK lakukan analisis, lakukan pemeriksaan hasilnya disampaikan kepada penyidik, penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK,” kata Natsir.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU