> >

Soal Berkas Perkara, Komisi Kejaksaan: Apalah Artinya Dinyatakan Lengkap Jika Ditolak oleh Hakim

Hukum | 14 September 2022, 18:39 WIB
Barita Simanjuntak. Melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa merupakan hal penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menilai lengkapnya berkas perkara sesuai petunjuk jaksa merupakan hal penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Barita mengatakan, dalam rangka penegakan hukum, formalitas penegakan hukum itu harus didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formal.

Sebab, penegakan hukum yang tidak boleh asal-asalan, tergesa-gesa sehingga melupakan kecermatan dan akurasinya.

Karena itu, kata dia, KUHAP sebenarnya sudah cukup mengatur, bahwa ketika berkas perkara diterima dari penyidik ke penuntut, diberikan waktu tujuh hari untuk mempelajari dan menyatakan sikap.

“Apakah sudah memenuhi syarat formal dan materiil,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Menilai Dugaan Pelecehan Seksual Putri Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

“Apabila belum, diberikan petunjuk P18, dinyatakan belum lengkap, untuk selanjutnya diberi petunjuk P19 agar penyidik melengkapi, memenuhi petunjuk dari penuntut umum.”

Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi, dan penyidik diberi waktu 14 hari.

“Setelah 14 hari itu kemudian berkas perkara itu diserahkan kepada penuntut.”

Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan tentang masa penahanan. Sementara, jaksa penuntut punya kewenangan untuk memastikan syarat formal dan materiil yang dipersyaratkan KUHAP terpenuhi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU