> >

Bripka RR Mengaku akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

Hukum | 14 September 2022, 09:41 WIB
Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Ricky Rizal mengaku akan berbuat sesuatu jika dari awal mengetahui Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian pengakuan Bripka Ricky Rizal itu tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.

Baca Juga: Pemeriksaan 3 Tersangka Kasus Brigadir J oleh Polres Jaksel Cuma Formalitas, Jawaban Sudah Disiapkan

Zena menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Padahal, kata Zena, Bripka Ricky mempunyai kesempatan menyelamatkan Brigadir J jika mengetahui rencana itu dari awal ketika berada di Magelang.

"(Bripka Ricky Rizal) tidak mengetahui sama sekali (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Zena dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (14/9/2022).

Zena mengungkapkan, Bripka Ricky yang berada dalam satu mobil dengan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, mengaku akan menurunkan Brigadir J di rest area jika dari awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor Provos

"Bahkan dia sempat berkata jika saja sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," ucap Zena.

Oleh karenanya, Zena menilai kliennya Bripka Ricky lebih pantas dijadikan saksi ketimbang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kata dia, kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dirancang oleh atasannya Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, kata dia, Bripka Ricky juga menolak ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan alasan mengaku tidak berani.

Baca Juga: Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Senada dengan Zena, kuasa hukum Bripka Ricky lainnya yakni Erman Umar mengatakan hal yang sama bahwa kliennya lebih tepat dijadikan saksi, bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kata Erman, kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang notabene sama-sama ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, Erman mengatakan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat.

Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” kata Erman di gedung Bareskrim Polri usai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, Erman menuturkan, kliennya tidak menerima uang seperti yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, setelah penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU