> >

Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH

Hukum | 11 September 2022, 02:05 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV)

Jerry Siagian menjalani sidang etik karena tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.
Pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kedua, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan tersebut masuk dalam upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Kedua laporan itu juga telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU