> >

Heboh Surat Wali Santri Pihak Gontor Larang Ada Intervensi Luar, Polisi: Kita Proses Lebih Lanjut

Hukum | 10 September 2022, 14:07 WIB
Foto ilustrasi ponpes Gontor. Heboh surat pernyatan surat wali santri yang larang adanya intervensi pihak luar pondok, polisi janji akan dalami. (Sumber: Kompas TV)

PONOROGO, KOMPAS.TV  - Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, menanggapi terkait viralnya surat wali santri Ponpes Gontor yang melarang adanya 'pihak luar', termasuk kepolisian dalam menyelesaikan urusan pondok. 

Surat ini sendiri tersebar bersamaan dengan sorotan kasus AM (17 tahun), seorang santri Gontor yang tewas pada tanggal 22 Agustus 2022 diduga karena dianiaya santri senior. 

Menurut Catur, pihaknya sudah menyita pelbagai surat yang diperlukan untuk penyidikan  

“Yang pasti, surat-surat sudah kita sita, berkatain dari pondok ataupun keluarga, jadi materi peyidikan. Pondok koopeatir fdan terbuka informasi utuk proses penyidikan," paparnya, Sabtu (10/9/2022) kepada jurnalis Kompas TV Hendra Setiawan. 

Lantas, apakah ada konsekwensi soal hukum terkait adanya surat pernyatan tersebut? 

Catur menjelaskan, pihaknya akan mendalami nanti dalam proses penyelidikan.  

“Kita akan proses lebih lanjut. Ada proses lain yang harus kita lalui," sambung Kapolres. 

Sebagai informasi, surat itu bermaterai Rp6.000 dan viral di media soal berisikan pernyataan wali santri Ponpes Gontor. Ada tujuh poin dalam surat pernyataan itu.

Dua poin dinilai merugikan, yakni di poin dua terkait dengan ketidakbolehan menuntut segala tindakan dan risiko yang diterima santri dari Pondok, serta poin nomor 3 yang berisikan ketidakbolehan intervensi dari luar jika ada masalah di Pondok. 

"Tidak melibatkan pihak luar pondok (aparat kepolisian, aparat hukum dsb) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor," bunyi poin 3 surat pernyatan itu. 

Baca Juga: Daftar Barang Temuan Polisi pada Kasus Santri Gontor Tewas Diduga Dianiaya: jadi Alat Bukti Penting

Petikan surat wali Gontor yang viral di tentang adanya poin larangan tidak boleh mengundang atau pihak luar jika ada sesuatu terkait santri (Sumber: istimewa)

Kemenag lakukan investigasi

Sementara itu, Ketua Tim investigasi kantor Kemenag Ponorogo, Ayyub Ahdiyan Syam, menjelaskan, bahwa surat itu memang ada dan pihaknya menanti instruksi selanjutnya dari pimpinan. 

"Kita menunggu instruksi. Laporan kita (investigasi awal) sudah sampai ke atas, kalau ada nanti kita sampaikan," jelas Ayyub.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Santri Gontor, Kemenag: Ada Surat Wali Santri Diminta Tak Libatkan Polisi

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, polisi menemukan sejumlah alat yang dapat digunakan sebagai alat bukti penting dugaan penganiayaan Albar Mahdi atau AM (17), santri Ponpes Modern gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

Santri AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 diduga karena dianiaya santri senior. 

Bukti itu berupa rekaman CCTV (close circuit television) yang disebut menjadi bukti petunjuk penting untuk menguak kronologi dugaan penganiyaan santri asal Pelembang tersebut hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka lebam di dada dan sekujur tubuh.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga menerima laporan dari pihak pesantren bahwa anak mereka meninggal karena kelelahan saat mengikuti perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Informasi tersebut diterima ibu korban, Soimah dari pengasuh Gontor 1 Ustaz Agus pada Senin (22/8) sekitar pukul 10.20 WIB.

Lantas, ibu tidak percaya dan minta jenazah dibuka. Keluarga pun temukan fakta, anaknya meninggal bukan karena kelelahan tapi diduga karena penganiayaan. 

Soimah lantas mencari keadilan hingga ke pengacara Hotman Paris pada 4 September 2022. Kasus ini pun akhirnya mencuat ke pubik

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU