> >

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan DPP PPP Pimpinan Muhamad Mardiono

Politik | 9 September 2022, 22:33 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Mardiono berpose sebelum upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Mardiono menjadi Plt Ketua Umum PPP yang menggantikan Suharso Monoarfa. (Sumber: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menjelaskan pihaknya sudah menerima surat keputusan Kemenkumham terkait pengesahan Plt Ketua Umum PPP.

"Jadi sudah dikeluarkan SK-nya," ujar Arsul Sani, Jumat (9/9/2022). 

Baca Juga: Dengan Nakhoda Baru, PPP Diprediksi akan Hengkang dari KIB Tinggalkan Golkar dan PAN

Adapun SK Kemenkumham terkait kepengurusan PPP tertuang dalam SK Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat. 

Surat keputusan itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

"Mengesahkan H Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025," tulis Yasonna dalam diktum kesatu SK tesebut. Dikutip dari Kompas.com.

Merujuk pada keputusan itu, Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 5 tanggal 6 September 2022 mengenai Keputusan Rapat DPP PPP.

Baca Juga: Suharso Melawan Usai Dicopot dari Jabatan Ketum PPP, Arsul Sani: Tak Ada Manfaatnya

Dalam surat keputusan itu, Kemenkumham menyatakan susunan pengurus DPP PPP selain ketua umum tidak ada perubahan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU