> >

Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Febri Diansyah: Selamat Datang New Normal Pemberantasan Korupsi

Peristiwa | 9 September 2022, 11:15 WIB
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, menyoroti pembebasan bersyarat sejumlah narapidana atau napi kasus korupsi.

Melalui akun Twitternya, @febridiansyah, Febri mengatakan pembebasan bersyarat napi koruptor merupakan bagian dari era baru pemberantasan korupsi.

Selamat datang di era 'new-normal' pemberantasan korupsi,” cuit Febri, Kamis (8/9/2022), seperti dilihat KOMPAS TV, Jumat (9/9/2022).

Dalam cuitannya, Febri pun berseloroh agar tidak takut korupsi karena hukumannya rendah.

Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal. Eh, ada SALE politisasi korupsi juga ga menjelang tahun politik?” kata Febri yang juga bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur

Tidak hanya itu, Febri juga merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dengan putusan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi.

Pak @mohmahfudmd, sekedar info aja. Yg ngeluarin itu Kementerian Hukum & HAM yg ada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Dasar hukumnya perubahan PP yg dbuat Pemerintah,” tulis Febri.

Sebelumnya Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa mencampuri perihal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah napi korupsi.

Dia meyakini, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah napi korupsi di antaranya, Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Istana Merdeka, Kamis, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: ICW: Ingat Pinangki, Publik Tidak akan Pernah Lupa Bobroknya Kejaksaan Agung Tangani Perkara

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud.

“Dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Mahfud kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat kepada napi kasus korupsi atau pun kasus lainnya, merupakan bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Di samping itu, kata Mahfud, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU