> >

Pelanggaran AKP Dyah Candrawati di Kasus Brigadir J: Tidak Profesional dalam Pengelolaan Senjata Api

Hukum | 9 September 2022, 05:17 WIB
AKP Dyah Chandrawati saat membacakan permohonan maaf atas pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) . (Sumber: YouTube Polri)

Pengelolaan senjata api dinas ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata api dinas.

 

"Jadi Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik," ujar Nurul saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Sidang etik AKP Dyah Candrawati ini berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU