> >

Bagaimana Cara Dapat Bebas Bersyarat, Simak Penjelasan Penyuluh Hukum Kemenkumham

Peristiwa | 8 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah narapidana kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik mendapat keringanan hukuman dengan bebas bersyarat pada pekan ini.

Di luar pro kontra keringanan hukuman bagi narapidana koruptor, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum memberikan penjelasan tentang bagaimana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Melalui ruang konsultasi hukum, publik bisa mengajukan pertanyaan dan akan dijawab oleh penyuluh hukum.

Dipantau KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022), ada pertanyaan dari Dwi Indra Bastian tentang bagaimana menjadi justice collabolator dan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda bernama Edi memberikan penjelasan secara terbuka.

Baca Juga: ICW: Ingat Pinangki, Publik Tidak akan Pernah Lupa Bobroknya Kejaksaan Agung Tangani Perkara

“Dapat kami sampaikan kepada Anda bahwa justice collaborator adalah salah satu cara yang digunakan untuk memudahkan menemukan pelaku utama dari suatu tindak pidana khusus seperti halnya dalam tindak pidana narkoba yang anda alami,” kata Edi.

 

“Setelah adanya pengungkapan pelaku utama ini justice collaborator akan dilindungi baik fisik maupun secara hukum. Justice collaborator juga diartikan seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan.”

Sementara, lanjut Edi, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Narapidana dan Anak serta memberikan bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, kertertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Tetap Pertahankan Skenario Tembak-menembak saat Ditanya Kedua Kali

Edi menambahkan syarat untuk mendapatkan Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dengan catatan, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari masa hukuman, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Lalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

Kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

Serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Pernyataan Bharada E saat Ubah Keterangan: Pak, Saya Tidak Mau Dipecat

Sedangkan, sambung Edi, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.

Yaitu, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Lalu, telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

“Berdasarkan ketentuan di atas untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat selain memenuhi syarat sebagai justice collaborator juga telah menjalani Asimilasi,” kata Edi.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Niat Ferdy Sambo Bunuh Yosua ke Bharada E: Kalau Kamu Siap, Kamu Saya Lindungi

“Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat, dengan syarat sebagaimana pada Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.”

Disclaime: jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU