> >

Urus SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Kalau Belum Punya? Ini Penjelasan Korlantas

Sosial | 6 September 2022, 15:29 WIB
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Namun, bagaimana dengan pemohon yang belum punya BPJS? (Sumber: polri.go.id)

Baca Juga: Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.

Usai revisi perpol tersebut rampung, nantinya kepolisian akan melakukan sosialiasi dan mulai memberlakukan persyaratan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM dan STNK.

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU