> >

Kadiv Humas Polri: Kombes Agus Nurpatria Diduga Langgar Beberapa Pasal, Rusak CCTV dan Terkait TKP

Peristiwa | 6 September 2022, 12:37 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal dalam Obstruction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hari ini, Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) bersama 13 perwira lainnya yang juga diduga merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan oleh Pak Karo Wabprof contoh misalnya KBP ANP ini, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CTTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Dedi.

Baca Juga: BAP Ferdy Sambo dan Bharada E Beda, Pakar Pidana: Enggak Ada Urusan, Dasar Persidangan itu Dakwaan

“Jadi sama, jadi satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.”

Dedi menambahkan, selain merusak barang bukti dan tidak bersikap profesional saat olah TKP, ada juga perwira Polri yang diduga menambahkan barang bukti di TKP tempat Brigadir J tewas.

Keterangan itu, kata Dedi, diketahuinya dari Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto.

 

“Ini semuanya dibuktikan nanti dalam proses persidangan kode etik, dalam Obstruction Of Justice kan ada peran masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU