> >

LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Hukum | 5 September 2022, 09:04 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara mengenai temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang menyimpulkan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Kriminolog Yakin Brigadir J Tak Memperkosa Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Dalam pernyataan Komnas HAM, dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membongkar adanya kejanggalan dari hasil kesimpulan Komnas HAM tersebut.

Edwin mengatakan bahwa ada tujuh poin yang dapat dikatakan janggal soal temuan Komnas HAM tersebut.

Pertama, kata dia, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Alasannya, karena saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Kedua, Edwin menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang biasa ditangani oleh LPSK, erat kaitannya ada relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini yaitu sang pelaku lebih tinggi posisinya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang dilakukan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.

"Dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal," kata Edwin.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Komisioner Komnas HAM Perlu Dievaluasi

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi."

Selanjutnya, Edwin menuturkan bahwa setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu, ternyata masih ada percakapan antara Putri Candrawathi dengan Bripka Ricky Rizal (RR).

 

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir J.

Edwin menilai, peristiwa Putri menanyakan keberadaan Brigadir J itu semestinya tidak terjadi. Menurutnya, hal yang aneh jika ada seorang diduga korban kekerasan seksual menanyakan keberadaan pelaku.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU