> >

Mabes Polri Pastikan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertambah

Hukum | 2 September 2022, 20:00 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Sanksi administrasi, yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.

Baca Juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tak Hormat! Terima Uang Barang Bukti Kasus Narkoba

Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU