> >

Pengamat: Narasi Komnas HAM soal Pelecehan Seksual Bisa Jadi Dasar Putri Candrawathi Bela Diri

Peristiwa | 2 September 2022, 16:43 WIB
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, menyayangkan Komnas HAM memberikan stigma pelaku pelecehan seksual kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai narasi Komnas HAM yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan seksual, memberi manfaat bagi Putri Candrawathi.

Reza menilai hal itu dapat dijadikan dasar untuk membelokkan opini publik dan narasi untuk membela diri di persidangan.

“Boleh jadi PC (Putri Candrawathi) akan menjadikan narasi dari Komnas HAM ini sebagai dasar untuk membelokkan opini publik, untuk merebut simpati masyarakat, sekaligus tidak tertutup kemungkinan akan disampaikan pada saat persidangan nanti,” kata Reza dalam Laporan Khusus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Istri Sambo di KOMPAS TV, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Putri Candrawathi Panggil Kuat Ma'ruf ke Kamarnya di Rumah Magelang

“Bahwa ternyata sebelum ada aksi pembunuhan keji ini sudah ada aksi pidana yang mendahuluinya. Sehingga terbukalah kemungkinan untuk menjadikan narasi itu sebagai cara untuk bela diri, cara untuk meringankan hukuman, cara untuk membangun sebuah alibi,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Komnas HAM memang baru saja mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan untuk peristiwa pembunuhan BrigadirJ di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dalam laporan Komnas HAM yang disampaikan Komisioner Choirul Anam disebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

“Pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS (Ferdy Sambo, red) dan saudari PC. Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC dimana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” ucap Choirul Anam.

“Adanya ancaman terhadap Brigadir J, setelah saudari S dan saudara KM membantu saudari PC untuk masuk ke dalam kamar paska peristiwa dugaan kekerasan seksual.”

Sebagaimana diketahui, sejak kasus ini mencuat ke publik, Brigadir J memang sudah dinarasikan pihak Ferdy Sambo sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Awalnya, dugaan pelecehan seksual itu disebut dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Duren Tiga.

Namun belakangan diketahui, ternyata itu skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga yang meminta keterangan Putri Candrawathi dan seorang saksi, dugaan pelecehan seksual disebut dilakukan Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, kata Sandrayati, Putri Candrawathi kemudian sempat memanggil Kuat Ma’ruf yang mengetahui perbuatan Brigadir J.

“Kehadiran Pak Kuat waktu itu adalah lebih karena Ibu ingin mendamaikan (Kuat Ma’ruf dengan Brigadir J red),” ucap Sandrayati.

“Jadi klarifikasi yang kami dapat bahwa karena ada ribut di bawah pada malam itu setelah ada yang menemukan dugaan pelecehan seksual, terjadi keributan,” jelasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dengan demikian, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.

Setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan, penyidik Tim Khusus atau Timsus Polri justru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU