> >

Komnas HAM Minta Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Peristiwa | 2 September 2022, 14:33 WIB
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menanggapi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menilai kepolisian seharusnya mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu diduga terjadi pada 7 Juli 2022, bukan 8 Juli 2022.

Demikian diungkapkan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

“SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli, sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah dugaan untuk peristiwa tanggal 7 di Magelang yang belum pernah diselidiki pihak kepolisian,” ucap Sandrayati.

Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

“Jadi dalam konteks ini, berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan kami, ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harusnya didalami lebih lanjut oleh polisi.”

Dalam keterangannya, Sandrayati mengatakan kekerasan seksual bukanlah delik aduan.

“Jadi apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan,” ujar Sandrayati.

Lebih lanjut, Sandrayati pun menyinggung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak menunjukkan reka adegan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU