Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini
Hukum | 2 September 2022, 11:23 WIBSeperti diketahui, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi menyatakan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersebut secara berkelanjutan.
Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuck Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," ucap Dedi.
Baca Juga: Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Perwira yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara