> >

Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Perwira yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Hukum | 2 September 2022, 07:06 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang jadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada hari ini, Jumat (2/9/2022).

Adapun anggota polisi yang menjalani sidang etik tersebut yakni mereka yang diduga menghalangi penegakan hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Usai Diduga Dilecehkan Brigadir J: Malu dan Takut

Agenda sidang etik hari ini merupakan lanjutan setelah pada Kamis, 1 September 2022, KKEP menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihak pertama yang menjalani sidang etik oleh Divisi Propam Polri yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

 

Menurut Komjen Agung, sidang etik tersebut akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel tersebut.

"(Sidang etik) sudah dimulai ke Kompol CP. Kemudian sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi di Magelang Tanggal 4 Juli

Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat tujuh perwira Polri yang akan menjalani sidang etik.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU