> >

Komnas Sebut Pengawasan Kasus Brigadir J Belum Usai: Untuk Keadilan di Negeri yang Kita Cintai

Hukum | 1 September 2022, 14:07 WIB
Ahmad Taufan Damanik dari Komnas HAM pada hari ini, Kamis (1/9/2022) menjelaskan soal laporan terkini Brigadir J ke Polri (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap akan mematau proses perkembangan kasus Brigadir J hingga ke pengadilan, meskipun secara resmi mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan di kasus ini. 

Tugas Komnas HAM itu berakhir pasca diserahkannya rekomendasi Komnas ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis (1/9/2022).

"Posisi kami imparsial (independen) dalam kasus ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri, tetapi masih ada tugas lain, yaitu pengawasan proses selanjutnya sampai pengadilan, " katanya dalam Breaking News Kompas TV. 

Taufan menyebut, meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain.

Tugas itu yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

"Ini penting sekali untuk keadilan di negeri kita yang cintai ini," sambungnya. 

Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Komnas HAM, Salah Satunya Tak Ada Penganiayaan Brigadir J

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU