> >

Bebas dari Penjara Hari Ini, Bahar Smith Akan Fokus dengan Keluarga dan Mengajar Santri

Peristiwa | 1 September 2022, 14:00 WIB
Terdakwa kasus informasi bohong atau hoaks Bahar bin Smith memekikkan takbir dan mencium sang Merah Putih usai hakim menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
  JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat, hari ini, Kamis (1/9/2022). Kabar itu dibenarkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.

Kata dia, Bahar keluar dari rutan pada pukul 03.00 WIB dini hari.

“Dijemput sama teman-teman kuasa hukum dan kerabatnya saja," ujar Ichwan seperti dikutip dari TribunJabar, Kamis (1/9/2022).

Setelah bebas, lanjut Ichwan, Bahar langsung menuju ke pesantren miliknya di Bogor.

Bahar pun menyampaikan terima kasih kepada jemaah yang telah mendukungnya. 

"Kondisi Habib sehat, seger. Tadi Habib juga menyampaikan salam ke umat, beliau ingin fokus dulu dengan keluarga, ingin mengajar di pondok pesantren dulu, fokus sama santri-santrinya," kata dia.

Baca Juga: Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka

Diketahui, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU