> >

Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J

Hukum | 1 September 2022, 12:32 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menyerahkan laporan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, secara simbolis ke Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU