> >

Hari Ini, Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

Hukum | 1 September 2022, 09:58 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022) (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.


 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU