> >

Instruksi Jokowi ke Panglima TNI soal Kasus Mutilasi 4 Warga Papua: Usut Tuntas dan Proses Hukum

Hukum | 31 Agustus 2022, 15:12 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022).  (Sumber: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali angkat bicara terkait kasus mutilasi warga sipil yang melibatkan enam anggota TNI AD di Timika, Papua. 

Kepala Negara mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk membantu proses hukum hingga tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi di Papua tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). 

"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," kata Jokowi, sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-back up (didukung) oleh TNI."

Dia menegaskan, proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat harus tetap berjalan. Jokowi tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap TNI pudar.

"Sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat enggan mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut, pasalnya dia mengaku belum mendengar atau mendapatkan laporan terkait kasus tersebut.

"Tanyakan ke Pak Gubernur, saya belum mendengar, Pak Bupati, Pak Kapolda ya," kata Jokowi seusai menyalurkan BLT BBM di Jayapura, Papua, sebagaimana yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8). 

Baca Juga: Komentar Jokowi Soal Kasus Mutilasi 4 Warga Papua: Saya Belum Mendengar!

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, empat orang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.

Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8).

Pihak TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dugaan kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika tersebut.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8) siang.

Menurut Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tambahnya.

Selain prajurit TNI, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. Tiga diantaranya yakni APL, DU dan R telah ditahan.

Sementara satu orang yakni RMH masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani.

Faizal mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujarnya.

Baca Juga: Akui Produk UMKM Papua Makin Bagus, Presiden Jokowi Mendorong untuk Masuk Platform Ekonomi Digital

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU