> >

Saksikan Reka Ulang, LPSK Nilai Bharada E Konsisten Memberikan Keterangan

Hukum | 30 Agustus 2022, 22:37 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, konsisten dengan keterangannya dan rekonstruksi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan hal itu menanggapi reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada Selasa (30/8/2022).

“Konsisten (keterangan Bharada E),” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

“Jadi, bahkan ketika saya perhatikan, utamanya di Duren Tiga, ketika ada perbedaan versi Pak FS, juga Bharada E ini tetap konsisten dan mengatakan bahwa 'saya tetap dengan yang sudah saya sampaikan',” tutur Susilaningtias menirukan ucapan Bharada E selama rekonstruksi digelar.

Susi juga menyebut, dari rekonstruksi tersebut, LPSK juga memahami bahwa ada beberapa versi keterangan. Hal ini, katanya, perlu dianalisis kembali.

“Terlepas dari itu, memang keterangan yang disampaikan oleh Bharada E itu sangat penting untuk mengungkap kejahatan ini,” ujarnya.

Baca Juga: BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J Bergantung pada Ingatan, Pengamat: Ingatan Tersangka Bisa Bias

“Memang ada perbedaan yang sangat signifikan antara yang disampaikan oleh Bharada E dan yang disampaikan oleh Pak FS, terkait dengan menembak,” imbuhnya.

Namun, lanjut dia, itu tidak mengurangi penilaian LPSK terkait dengan status Bharada E sebagai justice collaborator atau JC, karena dia yang pertama kali mengungkap adanya pembunuhan, dan bukan tembak-menembak.

“Ada beberapa peristiwa yang Bharada E tidak tahu,” imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU