> >

Ingat! Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Sosial | 30 Agustus 2022, 07:00 WIB
Penumpang kereta api. Mulai hari ini, Selasa (30/8/2022), masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian menggunakan kereta api (KA) Jarak Jauh wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.   (Sumber: kai.id)

Baca Juga: Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster

Syarat Naik KA Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ketentuan Penggunaan Masker

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Baca Juga: Penting! Mulai 29 Agustus 2022, Ada Larangan Terbang bagi Calon Penumpang yang Belum Vaksin Booster

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU