> >

Besok, 10 Jaksa Ikuti Rekonstruksi Saat Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Tembak Brigadir J

Peristiwa | 29 Agustus 2022, 17:34 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengerahkan 10 jaksa dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, besok.

“Jadi rekontrsuksi itu setiap berkas ada 2 orang kita tunjuk ya, jadi kurang lebih 8 orang sampai 10 orang karena 5 berkas perkara,” kata Fadil Jumhana dalam "Breaking News" KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

Apakah rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir dapat dipublikasikan?  Fadil menjawab, kewenangan boleh atau tidaknya rekonstruksi diliput sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyidik Mabes Polri.

“Tentang bagaimana jalannya rekonstruksi mungkin kalau itu dipersilahkan oleh penyidik kalian meliputnya ya silahkan, tapi kalau tidak ya sudah, itu kepentingan penegakan hukum,” ucap Fadil.

Baca Juga: Kejagung Beri Petunjuk Tertulis kepada Bareskrim Polri Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

“Jadi nanti jaksa yang mengarahkan bagaimana rekonstruksi terjadinya peristiwa pidana itu.”

Pembunuhan Brigadir J disebut-sebut berlangsung di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022. Kadiv Propam Polri saat itu dijabat Irjen Ferdy Sambo.

Skenario awal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J adalah aksi polisi tembak polisi. Tapi kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit meluruskan informasi itu dengan mengatakan, itu bukan tembak menembak tapi penembakan.

Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, terdapat 5 tembakan masuk dan 4 yang keluar dari tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Enggan Banyak Bicara soal Perkara Ferdy Sambo: Jaksa Itu Tidak Membentuk Opini, Murni Hukum

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU