> >

Kejagung Enggan Banyak Bicara soal Perkara Ferdy Sambo: Jaksa Itu Tidak Membentuk Opini, Murni Hukum

Peristiwa | 29 Agustus 2022, 16:11 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung enggan banyak komentar soal perkara Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak ingin keterangan yang disampaikan justru akan membuat penanganan perkara menjadi bias.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dikutip dari tayangan Breaking News KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

“Proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan pasal-pasal yang disangkakan,” kata Fadil.

“Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias.”

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Istri Ferdy Sambo: Kami akan Teliti Sesuai Tuntutan Hukum Acara Pidana

Fadil menegaskan dalam proses penanganan perkara, fokus penyidik hanya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Jaksa, sambung Fadil, tidak boleh banyak bicara kasus kecuali di persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar fokus penyidik, begitu juga jaksa nanti. Jaksa tidak boleh banyak bicara. Jaksa itu bicara di persidangan, terbuka untuk umum, jadi tidak membentuk opini apa-apa,” ucap Fadil.

“Kita hargai harkat dan martabat manusia sehingga ada proses penegakan hukum itu murni hukum, tidak ada yang lain-lain.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU