> >

Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Ditolak, Ini Penjelasan Kapolri

Hukum | 28 Agustus 2022, 17:13 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo engungkapkan alasan tolak surat pengunduran diri eks Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menolak surat pengunduran diri eks Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diajukan menjelang persidangan etik dalam kasus maupun penanganan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dia menyebut, masalah yang menjerat Irjen Ferdy Sambo harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan dari sidang kan demikian," kata Jenderal Listyo Sigit saat ditemui disela-sela acara Kirab Merah Putih di Istana Negara, Minggu (28/8), seperti yang dikutip dari tayangan Kompas TV.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Majelis persidangan etik sepakat memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Sanksi KKEP didasari penilaian bahwa Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik karena dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain dipecat, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Atas putusan pemecatan ini, Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya terakhir kasus etik.

Dalam hal upaya banding Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit juga mengomentarinya. 

Baca Juga: Tanggapi Pengajuan Banding Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Memang Harus Dipecat

Jenderal Listyo mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Irjen Ferdy Sambo sebagai bagian dari proses persidangan.

Meski demikan, Kepolisian RI belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut. "Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU