> >

Tanggapi Pengajuan Banding Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Memang Harus Dipecat

Hukum | 28 Agustus 2022, 13:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Penjelasan tentang proses banding tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.

Dia menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Diminta Berhenti Berbohong, Pengacara Yoshua: Maaf Keluarga Bisa Meringankan

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.

Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.

Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU