> >

30 Agustus, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Hukum | 27 Agustus 2022, 00:47 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Putri Candrawathi Perlu untuk Ditahan, Ini Alasannya!

Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu. 

Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU