> >

Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Hukum | 26 Agustus 2022, 18:42 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Seperti yang diketahui, sesuai hasil sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Terkait putusan sidang itu, Ferdy Sambo bakal mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo seusai putusan sidang pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Akan tetapi setelah banding itu diajukan, Ferdy Sambo tidak akan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip daro Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

Namun Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Ferdy Sambo.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU