> >

Apakah Putri Candrawathi akan Ditahan setelah Diperiksa Hari Ini? Ini Jawaban Kabareskrim

Hukum | 26 Agustus 2022, 15:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter dalam menentukan akan menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atau tidak. 

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat, Pengacara Brigadir J: Hak Dia, tapi Kita Harap Tetap PTDH

Saat ini, Putri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus, Jumat (26/8/2022), seperti dikutip dari Antara

Jenderal bintang tiga itu menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.  

Menurut dia, tujuan penahanan Putri agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan secara terang benderang dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

Ia menyebut, pihaknya tak bisa menerima alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU