> >

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Banding Secara Tertulis

Hukum | 26 Agustus 2022, 05:29 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik : Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang itu, total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU